Bisa Cek Online, Apakah Anda sebagai Penerima Vaksin Covid-19

- 1 Januari 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi : vaksin covid 19
Ilustrasi : vaksin covid 19 /geralt/22449

POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memulai mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada calon penerima vaksin Covid-19 pada 31 Desember 2020.

Aturan ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Gunadi Sadikin pada Senin, 28 Desember 2020.

Sasaran penerima SMS, mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Wajib Vaksin Covid-19! Bagi yang Menerima SMS dari Kemenkes

“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,” ujar Menkes dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenkes pada Jumat, 1 Januari 2021.

Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan usai dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Baca Juga: Gelorakan Bangkit di Hari Pertama 2021, Ini Titah Presiden Jokowi

Selain SMS, calon penerima vaksin Covid-19 dapat memeriksa apakah telah terdaftar atau belum, dalam tahap pertama secara online dengan mengakses laman PeduliLindungi.id.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x