POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memulai mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada calon penerima vaksin Covid-19 pada 31 Desember 2020.
Aturan ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Gunadi Sadikin pada Senin, 28 Desember 2020.
Sasaran penerima SMS, mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Wajib Vaksin Covid-19! Bagi yang Menerima SMS dari Kemenkes
“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,” ujar Menkes dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenkes pada Jumat, 1 Januari 2021.
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan usai dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.
Baca Juga: Gelorakan Bangkit di Hari Pertama 2021, Ini Titah Presiden Jokowi
Selain SMS, calon penerima vaksin Covid-19 dapat memeriksa apakah telah terdaftar atau belum, dalam tahap pertama secara online dengan mengakses laman PeduliLindungi.id.