Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketika mencoba memasukkan NIK ke kolom yang tertera. Hasilnya adalah tulisan yang menunjukkan bahwa nomor tersebut belum termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada periode ini.
Baca Juga: Siap-siap Jangan Kelewatan! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka
Dalam tampilan website tersebut tertera Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan).
"Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait".
"Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: [email protected]." dikutip PotensiBisnis.com dari laman Polda Metro Jaya, Jumat, 1 Januari 2021.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bagi masyarakat yang sudah menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Vaksinasi ini akan diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.***