Waspada! Membagikan Simbol FPI, Begini Maklumat Kapolri

- 1 Januari 2021, 14:05 WIB
Kapolri Jenderal Idham Aziz.*
Kapolri Jenderal Idham Aziz.* /PMJ News

POTENSIBISNIS - Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. FPI menjadi organisasi terlarang di Indonesia. 

Seiring dengan pembubaran FPI, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan Maklumat tentang penghentian kegiatan FPI.

Maklumat yang dikeluarkan Kapolri tersebut, juga berisi terkait larangan penggunaan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Pimpinan Ponpes Bunten Ikut Berkomentar Dukung Langkah Pemerintah

Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Idham Aziz pada Hari Jum'at 1 Desember 2021.

Itu mengacu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca Juga: 2021! Presiden Jokowi: Akan Menjadi Sejarah Pemulihan Kehidupan Bangsa Indonesia

"Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam," tulis Kapolri Idham Aziz.

Dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, agar memberikan perlindungan sekaligus menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat.

Dengan begitu, dikeluarkannya keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menurut Kapolri mengeluarkan maklumat tersebut, agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," tegas Idham.

Menyangkut hal ini, Polri akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri.

Oleh sebab itu, Satpol PP akan melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Selain itu, Polri juga meminta masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," tutup Idham Aziz. ***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah