Mengejutkan! Soal Pembubaran FPI, DPR Dukung Pemerintah Larang Aktivitas Hingga Simbol-simbolnya

- 30 Desember 2020, 18:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan larangan aktivitas dan kegiatan FPI, terhitung hari ini, Rabu 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan larangan aktivitas dan kegiatan FPI, terhitung hari ini, Rabu 30 Desember 2020. /Tangkapan layar/Akun Youtube Kemenko Polhukam
 
POTENSIBISNIS - Keputusan pembubaran FPI yang diumumkan pemerintah kini tengah menjadi sorotan publik. Tak terkecuali oleh para anggota DPR.
 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun mulai angkat bicara terkait pembubaran FPI tersebut.
 
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, mendukung keputusan pembubaran serta pelarangan seluruh kegiatan dari FPI.
 
 
Bahkan Herman juga mendukung pelarangan dari FPI tersebut sampai dengan pelarangan simbol-simbolnya.
 
"Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas),” ujar Herman, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu 30 Desember 2020.
 
“Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," imbuhnya.
 
 
Herman juga meminta agar aparat penegak hukum tegas dan profesional menjalankan keputusan tersebut.
 
"Sebagai Ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi,” tuturnya.  
 
“Saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," urainya melanjutkan.
 
 
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Ali mengungkapkan hal yang senada dengan Herman Herry.
 
Ahmad Ali menegaskan, FPI telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama.
 
"Mendukung penuh SKB tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol/atribut organisasi FPI yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," ujar Ali, Rabu 30 Desember 2020.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x