FPI Resmi Dibubarkan, Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Melarang Semua Aktivitas FPI

- 30 Desember 2020, 17:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan pembubarkan FPI yang didampingi sejumlah menteri dan para pejabat setingkat menteri.
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan pembubarkan FPI yang didampingi sejumlah menteri dan para pejabat setingkat menteri. /Dok. POLHUKAM RI/

POTENSIBINSNIS – Resmi dibubarkan, pemerintah kini melarang semua aktivitas dari Front Pembela Islam (FPI).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa FPI sudah bukan lagi organisasi biasa maupun organisasi masyarakat (ormas).

Menurut Menko Polhukam Mahfud FPI sudah tidak memiliki kedudukan dalam hukum atau legal Standing, dan pemerintah melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini.

Baca Juga: Mengejutkan! FPI Resmi Dibubarkan, Mahfud MD: Sudah dari Tahun 2019

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman antaranews.com pada Rabu, 30 Desember 2020.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai keputusan MK tertanggal 23 Desember 201, Mahfud menyebutkan bahwa melarang semua aktivitas FPI dan menghentikan segala aktivitas.

Baca Juga: Siap Fasilitasi Debat Gus Mis dan Fadli Zon, GP Ansor: Agar Rakyat Indonesia Menyaksikan

Menurut Mahfud, FPI, banyak sekali melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang ada.

 Bahkan menurutnya, pelarangan FPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," jelasnya, sebagaimana dikutip dari PR Tasikmalaya, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Terungkap! Begini Alasan PBNU Bolehkan Pakai Vaksin Meskipun Tak Halal

Mahfud menyatakan Sejak 21 Juni 2019 FPI secara de  jure sudah bubar sebagai ormas, namun sebagai ormas FPI masih melakukan kegiatan melanggar ketertiban dan keamanan

Maka dengan adanya larangan ini, Mahfud menghimbau kepada aparat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar menolak segala macam jenis kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

"Kepada aparat-aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," tegasnya.

Baca Juga: Tak Lagi Memiliki Legal Standing, Pemerintah Larang Setiap Kegiatan FPI

Larangan FPI ini yang telah disebutkan Mahfud tertuang dalam keputusan enam pejabat yakni Menteri Hukum dan HAM, Menteri dalam Negeri, Jaksa Agung, Menteri Komunikasi dan Informasi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kaporli.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x