Mengejutkan! FPI Resmi Dibubarkan, Mahfud MD: Sudah dari Tahun 2019

- 30 Desember 2020, 17:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan pembubarkan FPI yang didampingi sejumlah menteri dan para pejabat setingkat menteri.
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan pembubarkan FPI yang didampingi sejumlah menteri dan para pejabat setingkat menteri. /Dok. PMJNews/



POTENSIBISNIS – Pemerintah resmi umumkan pembubaran dan pelarangan aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020.

Pembubaran FPI ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, didampingi oleh Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate.

Selain itu ada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Prof. Eddy Hiariej.

Baca Juga: Siap Fasilitasi Debat Gus Mis dan Fadli Zon, GP Ansor: Agar Rakyat Indonesia Menyaksikan

Dalam konferensi pers itu Mahfud mengatakan bahwa sebenarnya FPI sudah bubar sebagai ormas sejak tahun 2019, namun FPI tetap saja melakukan kegiatan sebagai organisasi yang melanggar hukum.

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu, 30 Desember 2020, seperti dikutip Potensibisnis.com dari YouTube Kemenko Polhukam RI.

Menurut Mahfud, pembubaran FPI tersebut telah sesuai dengan  peraturan perundang-undangan dan keputusan MK Nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Baca Juga: Tak Lagi Memiliki Legal Standing, Pemerintah Larang Setiap Kegiatan FPI

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, dengan begitu jika ada sebuah organisasi yang mengatasnamakan FPI maka dianggap tidak ada dan harus ditolak.

Semua larangan dan aturan terkait FPI tersebut terhitung sejak hari ini, dimana Mahfud menggelar sebuah konferensi pers resmi mengenai pembubaran FPI.

Baca Juga: Terungkap! Begini Alasan PBNU Bolehkan Pakai Vaksin Meskipun Tak Halal

Mahfud mengatakan mengenai pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam sebuah keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni, Mendagri, Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

Diketahui sejak kepulangan Habib Rizieq dari Saudi Arabia, FPI terus menjadi sorotan di Indonesia.

Organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Shihab ini terlibat berbagai kejadian yang cukup membuat gaduh.

Baca Juga: BREAKING NEWS: FPI Dibubarkan Pemerintah, Mahfud MD Ungkap Sederet Alasannya

Mulai dari kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq yang melanggar protokol kesehatan, sehingga menyebabkan Rizieq ditahan kepolisian. Serta tewasnya 6 laskar FPI di tangan polisi, yang kasusnya cukup menghebohkan Indonesia.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Youtube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah