Tak Lagi Memiliki Legal Standing, Pemerintah Larang Setiap Kegiatan FPI

- 30 Desember 2020, 16:15 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat mengumumkan pelarangan kegiatan FPI.
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat mengumumkan pelarangan kegiatan FPI. /Tangkapan Layar YouTube/Kemenko Polhukam RI/

POTENSIBISNIS – Pemerintah akhirnya melarang semua kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI), karena tidak memiliki legal standing.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

Hal demikian disampaikan Mahfud MD melalui jumpa pers pada hari Rabu 30 Desember.

Baca Juga: Terungkap! Begini Alasan PBNU Bolehkan Pakai Vaksin Meskipun Tak Halal

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa” Kata Mahfud.

Mahfud menuturkan, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai Ormas. Berdasarkan peratura perundang-undangan dan sesuai dengan keputusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang dan dan akan menghentikan segala bentuk aktivitas FPI. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman antaranews.com, 30 Desember 2020.

“kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini.” Ujar Mahfud.

Baca Juga: Bubarkan FPI, Ini Sederet Pejabat yang Tanda Tangan SKB Pembubaran

Selain itu, Mahfud menilai bahwa FPI dalam melakukan aktivitasnya sering melakukan serangkaian kegiatan yang dianggap melanggar seperti melakukan sweeping dan melanggar ketertiban umum. Dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com pertanggal 30 Dessmber 2020.

Mahfud juga menambahkan bahwa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI mencantumkan istilah khilafah.

Pengumuman pembubaran FPI ini, dihadiri juga oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: FPI Dibubarkan Pemerintah, Mahfud MD Ungkap Sederet Alasannya

Selain itu Hadir juga Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x