Suparji dalam pernyataannya menilai bahwa pihak polisi tidak dapat dikatakan diskriminatif dalam penegakan hukum karena menolak laporan dadi Munarman.
Baca Juga: Fadli Zon Ajak Debat Gus Yaqut, Politisi PDIP Beri Komentar Begini
Menurutnya hal itu dilakukan polisi karena sangat mungkin terdapat syarat yang tidak dipenuhi oleh Munarman saat melapor.
"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata Suparji sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.
Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa perlu memerhatikan soal dugaan tindak pidana yang dilaporkan agar laporan pada polisi ditindaklanjuti.
"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut. Sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Calon Pengganti Kapolri Idham Azis, Muncul Satu Nama Sosok yang Pernah Buktikan Pembunuhan Munir
Lebih lanjutnya, anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala mengungkapkan bahwa saling lapor terjadi dalam fase penyelidikan, yaitu saat faktor bukti awal sebagai pembentuk unsur menjadi penting.
"Polisi tentu akan mencari bukti awal pada fase yang masih cair itu," ujar Adrianus, sebagaimana diberitakan sebelumnya di Depok.Pikiran-Rakyat.com "Sebut Penolakan Laporan Balik Munarman FPI Bukan Diskriminatif, Pakar: Polisi Punya Dasar Hukum".
Update Peristiwa Pengejaran Mobil Habib Rizieq di KM 50 Jakarta-Cikampek, Ini Kata Komnas HAM https://t.co/xMVCgcrZN1— PotensiBisnisdotCom (@ComPotensi) December 28, 2020
Dia juga menambahkan, saat pelapor pertama telah menyertakan bukti dalam laporan atau pihak polisi sudah mempunyai bukti awal yang relevan, maka tentu mempercepat keputusan polisi untuk menerima atau menolak laporan balik.