Baca Juga: Mengejutkan! Sosok Pria Beri Saran ke Mensos Risma agar Tak Kaget Soal Ini
Sebagaimana diketahui bahwa PTPN VII merupakan satu diantara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
1. Serahkan Lahan kepada PTPN
Dalam surat somasi yang dikeluarkan oleh PTPN VIII itu, meminta agar pihak pengurus markas besar syariah FPI megamendung tersebut segera menyerahkan lahan pesantren kepada PTPN VIII.
2. Dugaan Penggelapan
Tak cukup dengan minta lahan dikembalikan, PTPN juga memperhatikan adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak tanah.
3. Ancaman Jika Tidak Tanggapi Somasi
Baca Juga: Habib Rizieq Sebut Tanah Markas Syariah Bogor Diterlantarkan 30 Tahun, Ferdinand : Sita, Kembalikan!
Selain itu, ada ancaman kepada pengurus pondok pesantren Megamendung wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut dengan jangka waktu tujuh hari setelah surat diterima.
Apabila pihak pengurus pesantren tidak menanggapi, maka terancam akan dilaporkan kepada Kepolisian Jawa Barat.