Jokowi Tiga Periode, 'Kasak-kusuk' Orang Partai dan Lembaga Survei Jadikan Hattrick Presiden RI

- 19 Desember 2020, 19:05 WIB
Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. /Instagram/@jokowi

POTENSIBISNIS - "Kasak-kusuk" elit partai tercium akan menjadikan sosok Joko Widodo atau Jokowi menjadi presiden pada periode ketiganya di 2024.

Wacana Jokowo hattrick sebagai presiden ini, mulai terendus di parlemen yang "didukung" lembaga survei.

Jika benar Jokowi dipersiapkan untuk periode ketiga, maka sejumlah hal harus disiapkan sebagai landasan hukumnya.

Baca Juga: 'Demi' Satukan Cebong dan Kampret, Pilpres 2024 Jokowi-Prabowo, Ini Analisis Muhammad Qodari

Wakil Ketua MPR, Arsul Sani menyampaikan, ada usulan perubahan terkait masa jabatan presiden.

Masa jabatan presiden diusulkan berubah menjadi satu kali saja, atau bahkan tiga kali masa jabatan.

Arsul Sani pada awalnya meminta agar usulan perubahan masa jabatan itu tidak disikapi berlebihan.

Arsul pun menjelaskan soal dua kali masa jabatan presiden.

"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini."

Tapi kan terus-terusan, kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul Sani seperti dikutip dari PR Bekasi.

Adapun, aturan mengenai masa jabatan Presiden yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tertuang dalam pasal 169 huruf n.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa masa jabatan Presiden selama dua periode. Kemudian, dalam UUD 1945 aturan tersebut tertuang pada pasal 7.

Tunggu partai

Kemudian Ketua DPR RI yang satu perahu dengan Jokowi di PDIP, Puan Maharani, menyebut wacana masa jabatan presiden sebanyak tiga periode perlu dikaji dan nantinya akan dibahas di Komisi II yang membidangi pemerintahan.

"Ya itu masih wacana tentu itu harus dikaji kembali secara baik, jangan sampai kita mundur ke belakang. Jadi ini akan jadi wacana yang akan kita bicarakan di komisi II, gimana UU dan lainnya," kata Puan.

Puan Maharani juga belum memberi tanggapan pasti terkait wacana tersebut. Dia mengaku akan mengikuti kajian dengan komisi DPR terlebih dulu.

"Saya kan duduk di komisi dan saya ingin liat gimana kajiannya. Tapi, apa pun yang jadi sikap partai tentu sebagai ketua DPR yang wakili PDIP tentu nantinya saya akan melihat dan nilai gimana kajian antara DPR legislatif, dan UU-nya serta PDIP," ucapnya.

Lembaga Survei "siapkan alibi"

Wacana untuk masa jabatan presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk maju yang ketiga kalinya di Pilpres 2024 mulai menyeruak.

Adalah Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari yang melontarkan wacana tersebut.

Wacana tersebut, ia lontarkan ketika menjawab pertanyaan moderator tentang dinamika politik 2021 dalam webinar Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) yang bertajuk “Indonesia’s Economic and Political Outlook 2021” Kamis 17 Desember 2020.

Ia menyebut bahwa kemungkinan tersebut sangat terbuka lebar. Asalkan, syarat utamanya adalah amandemen UUD 1945.

Bahkan, ia menyebut bahwa apabila ada peluang maju untuk ketiga kalinya, ia menyebut bahwa sosok yang tepat untuk digandeng adalah Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto.

"Tentu saja hal ini memerlukan amandemen UU Dasar 1945,” ucapnya.

Ia menyebut bahwa skenario tersebut bisa terjadi apabila ada keinginan para elite politik Indonesia menciptakan stabilitas politik dan menghindari pembelahan masyarakat yang mengerikan seperti Pilpres 2014 dan 2019.

“Kemungkinan skenario pertama bisa saja terjadi untuk menciptakan stabilitas politik sekaligus menghindari pemilu yang mengerikan seperti pada Pilpres sebelum-sebelumnya yang melahirkan dikotomi Cebong dan Kampret,” katanya.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x