POTENSIBISNIS - Pemerintah bagikan bantuan tunai untuk kalian yang masih terdaftar sebagai pelajar melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan tersebut sebesar satu juta untuk pelajar.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan realisasi dari bantuan untuk pelajar.
Baca Juga: Dukung Polda Metro Jaya Bubarkan Aksi 1812 Kemarin, Ferdinand Hutahaean: Tak Perlu Ada yang Ditakuti
Tujuan dilaksanakannya program ini untuk mencerdaskan bangsa dan negara sebagai amanat Undang-Undang Dasar 1945 agar mereka dapat mengikuti pendidikan formal dan non formal.
PIP ini ditujukan bagi anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Program Indonesia Pintar (PIP) akan diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat mulai dari usia enam sampai 21 tahun.
Baca Juga: Kondisi Salshabilla Adriani Diungkap sang Ibu Pascatabrakan, Halena: di Polisi Aku nggak Ada Urusan
Bantuan tersebut disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan dapat dicairkan dalam bentuk tunai.