POTENSIBISNIS – Pada dasarnya proses pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mudah dilakukan.
Pengambilan dana dapat dilakukan apabila pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) membawa bukti pendukung sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk pemerintah.
Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif. Khusus dalam pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Baca Juga: 1.172 Petugas KPPS Terpapar Covid-19, Bawaslu: Harus Cek Kapan Mereka Positif
Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transport lebih besar dari bantuan PIP yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah atau bendahara lembaga.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo Setelah KPK Konfirmasi Dua Saksi
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI. Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.