POTENSIBISNIS – Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
Penerima PIP berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), korban bencana alam/musibah. PIP merupakan Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Tujuan dari program Indonesia Pintar (PIP) yaitu untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Baca Juga: Jusuf Kalla Terang-terangan Dukung Anies hingga Bertentangan dengan Jokowi Terkait Hal Ini
Anak akan diberikan bantuan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. Meringankan biaya personal pendidikan.
Menarik peserta putus sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/sanggar kegiatan belajar (SKB)/pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Anggota BIN Masuk ke Pesantren untuk Memburu Habib Rizieq, Begini Penjelasannya
Sasaran utama Program Indonesia Pintar (PIP) adalah,