KPK Siap Eksekusi! Hukuman Mati Didepan Mata Mensos Juliari P Batubara?

- 8 Desember 2020, 14:05 WIB
 Mensos Juliari Batubara
Mensos Juliari Batubara /Instagram.com/@kemensosri/

POTENSIBISNIS – KPK Siap Eksekusi, berikan hukuman mati didepan mata Mensos Juliari P batubara yang tersandung Kasus Korupsi dana Bansos Covid-19.

Mensos Juliari Dihantui Hukuman Mati atas kasus korupsi yang dilakukannya soal dana Bantuan Sosial di tengah kesengsaraan akibat Covid-19.

Terbaru, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan siap merapkan tututan hukuman mati terhadap Mensos Juliari P Batubara beserta empat tersangka kasus korupsi dana Bansos Covid-19.

Baca Juga: Terjadi Gangguan Layanan Tapera, Pensiunan PNS dan Ahli Waris Segera Hubungi Kanal Ini

Juliari diduga menggelapkan uang sebesar Rp17 miliar dari paket bansos Covid-19 untuk masayarakat miskin.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dalam ketentuan UU 31 tahun 1999, bagi Mensos Juliari memang ada ancaman hukuman mati.

"Di dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 itu Pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa, ada ayat 2, memang ada ancaman hukuman mati. Kita paham juga pandemi Covid ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam nasional. Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini apa yang kita lakukan," tegas Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Heboh! Kebiasaan Masa Lalu Ustad Abdul Somad Dibongkar Seorang Wanita

Firli berharap, masyarakat tetap bersabar menunggu hasil keputusan pengadilan Tipokor.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah