POTENSIBISNIS – Cara mendapatkan bantuan manfaat PIP bagi siswa yang tidak memiliki KIP begini langkahnya.
Anak yang berasal dari keluarga ekonomi lemah namun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap dapat memperoleh manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).
Caranya dengan mendaftarkan diri ke sekolah atau lembaga pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Bandung: Pasangan Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan Unggul Sementara
Dengan mendaftar maka sekolah akan memasukan data anak tersebut ke dalam daftar usulan ke Data Pokok Pendidikan (dapodik).
Data pada Dapodik menjadi dasar penyaluran dana PIP kepada penerima manfaat.
Alur mendaftarkan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi yang tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagaimana dikutip oleh Potensibisnis.com melalui indonesiapintar.kemdikbud.go.id yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Belum Terdaftar BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Non PNS di Simpatika, Perhatikan Hal Berikut ini
1. Anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke Sekolah/SKB/PKBM/LKP