Perlu diketahui besaran bantuan tunai pemerintah ini berbeda-beda sesuai dengan jenjang masing-masing.
Berikut rinciannya:
Peserta didik SD, MI, dan Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
Peserta didik SMP, MTS, dan Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
Peserta didik SMA, SMK, MA, dan Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun
Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans TV: Masak-Masak, Janji Suci Raffi & Gigi, Bioskop Trans TV Hari Ini
Para pelajar terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran agar bisa mendapatkan bantuan PIP.
Berikut ini lima cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP. Cek caranya sebagai berikut:
1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id
2. Klik 'Cek Penerima PIP'