Agro mengatakan, alasan lakukan penahanan karena dua hal yaitu secara objektif, karena ancaman hukuman diatas 5 tahun dan alasan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri.
Lalu, tersangka tidak menghilangkan baraang bukti, serta tidak mengulangi perbuatanya, dan mempermudah proses penyidikan.
Agro mengatakan, Habib Rizieq kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan untuk materi penyidikan dilihat saat di pengadilan.***