Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Kembali Dibuka, Simak Persyaratan Lengkapnya

- 11 Desember 2020, 18:05 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim /intagram @nadiemmakarim/

POTENSIBISNIS – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka dan bersamaan dengan seleksi CPNS 2021.

Seleksi PPPK 2021 ini menjadi kesempatan bagi para guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta.

Perlu diketahui, seleksi PPPK 2021 ini ditujukan kepada para guru honorer K2, guru swasta, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Andin dan Aldebaran Malah Semakin Mesra, Ini Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 11 Desember 2020  

Seleksi PPPK 2021 kali ini sedikit berbeda dengan seleksi CPNS 2021. Pada seleksi CPNS 2021 peserta akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun untuk seleksi PPPK 2021 tersebut, hanya terdaftar dua tahapan, di antaranya seleksi administrasi dan SKB saja.

Berikut ini persyaratan mengikuti seleksi PPPK 2021, jika ingin berpeluang diterima mendaftar:

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan dilamar

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan mengikuti seleksi

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x