Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Kembali Dibuka, Simak Persyaratan Lengkapnya

- 11 Desember 2020, 18:05 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim /intagram @nadiemmakarim/

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan misalnya, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 dan D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Baca Juga: Andin dan Aldebaran Malah Semakin Mesra, Ini Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 11 Desember 2020  

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus tahu alur pendaftaran seleksi PPPK 2021 berikut ini

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah