POTENSIBISNIS - Malam jelang pencoblosan terjadi pembakaran surat suara di Makassar.
Sebanyak 9.651 surat suara dilaporkan dibakar demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, mengonfirmasi sebanyak 9.651 surat suara yang dibakar adalag dalam kondisi rusak usai penyortiran.
Baca Juga: Mengenal Megawati Sebagai Sosok yang Tangguh, Berikut Profil dan Perjalanan Kariernya
Pembakaran surat suara dilakukan di halaman gedung Celebes Convention Center (CCC) jalan Tanjung Bunga Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa malam.
Hal ini bertujuan agar tidak mudah disalahgunakan oknum saat pemungutan suara yang berlangsung, 9 Desember 2020.
Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, (Forkopimda), Bawaslu Kota Makassar serta undangan lainnya.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, pemusnahan surat suara rusak tersebut dengan cara dibakar di dalam dua wadah drum besi.
"Surat suara rusak ini termasuk kelebihan atau sisa yang sudah didistribusikan kita musnahkan agar tidak menjadi persoalan. Selain itu sesuai aturan harus dimusnahkan sebelum hari pencoblosan," paparnya.