Baca Juga: Informasi Gunung Merapi Hari Ini, BPPTKG Sebut Aktivitas 2 Kali Gempa Guguran dan Asap 250 Meter
Ketiga, lanjut dia, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.
"Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka satu adalah haram," imbuhnya.
Baca Juga: Cek SIMPATIKA atau SIAGA, BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah dan GTK Non PNS Segera Cair
Dalam Munas MUI ke X, dihasilkan lima fatwa sebagai berikut:
1. Fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin.
2. Fatwa pendaftaran haji saat usia dini.
3. Fatwa pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram.
4. Fatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang serta pembiayaan.
5. atwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu. ***