MUI Keluarkan Fatwa Pendaftaran Ibadah Haji pada Usia DIni, Inilah Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

- 27 November 2020, 08:20 WIB
Wapres Maruf Amin hadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 Tahun 2020
Wapres Maruf Amin hadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 Tahun 2020 /Foto: Dok. Kominfo

Baca Juga: Informasi Gunung Merapi Hari Ini, BPPTKG Sebut Aktivitas 2 Kali Gempa Guguran dan Asap 250 Meter

Ketiga, lanjut dia, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.

"Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka satu adalah haram," imbuhnya.

Baca Juga: Cek SIMPATIKA atau SIAGA, BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah dan GTK Non PNS Segera Cair

Dalam Munas MUI ke X, dihasilkan lima fatwa sebagai berikut:

1. Fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin.

2. Fatwa pendaftaran haji saat usia dini.

3. Fatwa pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram.

4. Fatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang serta pembiayaan.

5. atwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu. ***

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x