POTENSIBISNIS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai pendaftaran Haji di usia dini dengan beberapa persyaratan.
MUI mengeluarkan lima fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) alah satunya tentang pendaftaran haji usia dini.
Untuk diketahui, sebelumnya MUI sudah mulai Munas ke X pada Rabu, 25 November 2020 di Hotel Sultan, Jakarta.
Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat di Bogor, Begini Tanggapan Bima Arya
Asrorun Niam Sholeh sebagai juru bicara sidang fatwa membacakan hasil pleno pada Kamis 26 November 2020 dengan dua ketentuan hukum.
"Ketentuan kesatu, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat," kata Asrorun dikutip PotensiBisnis.com dari Antara, 27 November 2020.
Adapun syarat-syarat yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal.
Kedua, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.