BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap 5 Segera Cair, Ini Cara Ceknya

- 25 November 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT
Ilustrasi Bantuan BLT /pixabay/


POTENSIBISNIS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap 5 akan segera cair.

Sebelumnya BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap 4 sudah disalurkan kepada 2,44 juta penerima yakni pekerja/buruh pada Jumat 20 November.

Untuk mengetahui nama Anda terdaftar atau tidak sebagai peneriman BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman kemnaker.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 25 November 2020 Trans 7, RCTI, MNCTV, Indosiar, SCTV, dan Trans TV

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang sekaligus menerangkan total anggaran yang disalurkan senilai Rp2,93 triliun.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,93 triliun," kata Ida dalam keterangan persnya.

Proses pencairan BLT Subsidi Gaji ini melalui proses pemeriksaan kelengkapan data atau check list.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat hingga Flash Sale 60 Ribu

Pihak Kemnaker pun telah menyerahkan nomor rekening untuk pencairan BLT Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Berdasarkan data Kemnaker, pencairan tahap 4 tercatat baru tersalurkan 84,5 persen dari total penerimanya.

Itu artinya ada ada sekitar 15,5 persen dari total penerima akan disalurkan di tahap selanjutnya yaitu pada tahap 5.

Sebagaimana dikabarkan FIXIndonesia artikel berjudul, "BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair, Cek Nama Penerima Bantuan di Link Ini".

Hingga tahap 4 sudah ada total 10.48 karyawan yang bantuan BLT Subsidi Gajinya sudah disalurkan Kemnaker ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi untuk Makan Selama WFH

Sedangkan sisanya akan ditransfer di tahap 5 jika tidak ada perubahan rencana dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski begitu Anda harus berhati-hati sebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak akan cair ke karyawan yang memiliki rekening sebagai berikut, Rekening tidak sesuai NIK, Rekening yang sudah tidak aktif, Rekening pasif, Rekening yang tidak tercatat dan Rekening telah dibekukan oleh Bank.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Sedangkan bagi, karyawan yang ingin mengecek kepastian mendapat bantuan ini di tahap 4 atau tahap 5 mendatang bisa cek nama mereka melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

1. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
2. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
3. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
4. Kemudian, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
5. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
6. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan jelas.

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Apabila pekerja ingin mendapatkan transferan BLT subsidi gaji BPJS ketenagakerjaan, maka harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana dikutip dari situs Kemnaker.

Kemnaker menjelaskan BLT BPJS ini hanya diberikan kepada 6 kriteria karyawan sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***(Sabrina Mulia R/FIXINDONESIA)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x