Pemerintah Mengusulkan RUU Baru Masuk ke Dalam Prolegnas Prioritas

- 23 November 2020, 17:48 WIB
Menkumham RI mengundangkan UU Cipta Kerja 2 November 2020. (instagram yassona laoly)
Menkumham RI mengundangkan UU Cipta Kerja 2 November 2020. (instagram yassona laoly) /

POTENSIBISNIS - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Ham, Yassona H. Laoly mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru.

Ketiga RUU baru tersebut dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

RUU baru tersebut, di antaranya RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).

Baca Juga: Soal Pangdam Jaya ke Habib Rizieq, Rocky Gerung Sesalkan TNI Masuk Pusaran Konflik Kekuasaan

"Usulan RUU baru di Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021," kata Menkumham Yassona dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi DPR RI, di Jakarta, pada Senin 23 November 2020.

Ia juga menjelaskan,selain tiga RRU baru tersebut, pemerintah akan mengusulkan tujuh RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Hal itu, menurutnya dengan mendasarkan pada pertimbangan serta pemikiran adanya kebutuhan hukum dan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020 dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintah dengan menyiapkan Naskah Akademik dan RUU-nya.

Ketujuh RUU yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 lalu diusulkan dimasukkan Prolegnas Prioritas 2021 berikut:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi: RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x