Pemerintah Mengusulkan RUU Baru Masuk ke Dalam Prolegnas Prioritas

- 23 November 2020, 17:48 WIB
Menkumham RI mengundangkan UU Cipta Kerja 2 November 2020. (instagram yassona laoly)
Menkumham RI mengundangkan UU Cipta Kerja 2 November 2020. (instagram yassona laoly) /

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

3. RUU tentang Narkotika dari Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis

5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

6. RUU tentang Ibu Kota Negara; dan

7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah)

Yassona pun menjelaskan, pemerintah juga mengusulkan perubahan RUU dalam Prolegnas Prioritas Jangka menengah tahun 2020-2024 dengan memasukkan tiga RUU yaitu RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tengtang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Dalam Raker tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, setelah mendengar penjelasan Menkumham Yassona terkait tiga RUU baru yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021. maka ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah.

"Ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah yakni RUU KUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya.

Supratman menambahkan, untuk RUU Pengelolaan Kekayaan Negera yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Jangka menengah tahun 2020-24, itu sudah masuk dalam longlist Prolegnas.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah