POTENSI BISNIS - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas meminta hentikan demo RUU Cipta Kerja.
Pihak kepolisian memohon kepada masyarakat untuk hentikan demo RUU Cipta Kerja secara anarkis sebagaimana yang telah terjadi pada puncak penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Demo UU Ciptaker yang anarkis bisa berakhir dengan kekacauan dan terbukti rusak hingga membakar fasilitas umum, seperti yang terjadi pada Kamis, 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Sosok Misterius Pencetus Omnibus Law di Indonesia, Luhut Blak Blakan Bongkar Identitasnya
Irjen Pol Pudji Hartanto saat dijumpai usai membesuk korban kerusuhan demo UU Ciptaker di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur pada Sabtu 10 Oktober 2020 menegaskan unjuk rasa maupun demonstrasi, itu boleh dilakukan asalkan sesuai aturan yang telah disepakati.
"Harapan dari Kompolnas, prinsipnya masyarakat (unjuk rasa) lakukan hal-hal yang sesuai aturan, tidak melakukan unjuk rasa dengan brutal, merusak, membakar (fasilitas umum),"
Katanya.
Selain itu Pudji Hartanto juga sampaikan bahwa demo UU Ciptaker untuk mengkritisi kebijakan pemerintah itu boleh dilakukan dan memiliki payung hukum.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGp 2020 Le Mans, Prancis: Fabio Quartararo Raih Pole Position dan Rossi ke 10
Namun Jika demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan dengan mengabaikan hal-hal yang telah diatur maka proses tersebut menjadi negatif dan dilarang.