Fraksi PPP Dukung Secepatnya Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol

- 14 November 2020, 15:18 WIB
Ilustrasi: larangan minuman beralkohol
Ilustrasi: larangan minuman beralkohol /PIXABAY/13smok

POTENSIBISNIS - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mendukung untuk diadakannya Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol.

Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota DPR Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal. Ia membeberkan sebanyak 18 anggota DPR Fraksi PPP mendukung untuk segera membahas RUU tersebut.

Menurut Illiza, larangan minuman beralkohol selaras dengan tujuan negara dalam alinea ke-4 UUD 1945.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina jadi MC Pernikahan Sule & Nathalie Holscher, Andre Taulany Ngapain?

"18 anggota DPR Fraksi PPP mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945," ujarnya. 

Anggota DPR Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal, menyampaikan hal tersebut, pada Jumat 13 November 2020. Sebagaimana dikutip dari laman RRI.

Menurut Illiza, larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Di situ berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Pilkades Tahun Ini Ditunda hingga Pilkada Selesai, Mendagri Ungkap Alasannya Begini

"Alquran juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung," katanya.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x