Rizieq Shihab akan Dipanggil Polda Jabar, Terkait Kerumunan Massa di Megamendung, Bogor

21 November 2020, 17:12 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. /

POTENSIBISNIS - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago sebut pihaknya akan memanggil Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut dilakukan untuk mencari titik terak dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020 lalu.

Menurutnya, Rizieq Shihab akan dimintai klarifikasi mengenai keterkaitan dirinya dengan lokasi acara peletakkan batu pertama di Megamendung, atau dirinya hanya sebatas diundang oleh panitia.

Baca Juga: Pangdam Jaya 'Keseleo' Baca Ayat Al Quran untuk Ingatkan Habib Rizieq Shihab

Baca Juga: Lirik lagu BTS 'Life Goes On' Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia  

"Rizieq Shihab pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi jalur permasalahannya akan jelas," kata Erdi di Polda Jabar, Kota Bandung, pada Sabtu 21 November 2020.

Untuk waktu pemanggilan Rizieq Shihab, kata dia, akan diagendakan setelah pemeriksaan awal selesai.

Pasalnya, masih ada sejumlah pihak yang belum hadir untuk memberi klarifikasi ke petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Di antaranya, yang belum hadir tersebut yakni Bupati Ade Yasin karena terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Catat 3 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Akan Menggelar Pesta Pernikahan di Tengah Pandemi

Baca Juga: 3 Jenis Najis dalam Islam dan Cara Menyucikannya, Simak Berikut Ini

"Selain itu, Ketua RW setempat karena sakit, dan pihak penyelenggara acara Habib Muchsin Alatas. Namun Muchsin tak hadir tanpa adanya alasan," ujar Erdi.

Menurutnya, Polisi juga mengundang seorang lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara, yakni Ustad Asep Agus Sofyan, dari keempat orang tersebut direncanakan bakal dipanggil pada Selasa 24 November 2020.

Sebagaimana dilansir ANTARA, sebelumnya Polisi juga sudah memeriksa Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung, dan sejumlah orang lainnya.

Dari pemeriksaan tersebut, kata dia, acara di Megamendung, Bogor yang menyebabkan kerumunan massa tidak memiliki izin.

"Dari keterangan kemarin, Jumat 20 Novemer 2020, sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada, lalu para pejabat pemerintah daerah setempat sudah menyampaikan imbauan protokol kesehatan," imbuhnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler