Presiden Jokowi Resmikan UU Cipta Kerja, PKS: Mestinya Barang Cacat Tidak Diberikan ke Rakyat

3 November 2020, 21:11 WIB
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf.* /Antaranews/Abdu Faisal

POTENSIBISNIS - Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja ramai kembali diperbincangkan usai diresmikan Presiden Jokowi. 

Presiden Jokowi secara resmi telah membubuhi tanda tangannya untuk Omnibus Law UU Cipta Kerja, pada hari Senin 2 November 2020.

Pasalnya, salinan UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman tersebut, sudah resmi diunggah di situs Setneg.go.id , dan dapat diakses publik. Sebagaimana dikutip dari laman RRI pertanggal 3 November 2020.

Baca Juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Telah Diteken Jokowi Sah Jadi UU, Namun Terkesan Terburu -Buru

Sementara itu, Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf angkat bicara menanggapi hal tersebut. Menurut Bukhori Yusuf, keputusan Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja, yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 itu, tidak lepas dari unsur gegabah.

Selanjutnya disampaikan juga, bahwa PKS masih menemukan beberapa kejanggalan. Salah satunya yang disoroti adalah Pasal 6 yang mestinya merujuk ke Pasal 5 ayat (1).

“Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?,” ujar Bukhori Yusuf.

Baca Juga: Gagal Unggah KTP Identitas Prakerja Gelombang 11 Kenapa? Begini Solusinya Pasti Berhasil

Hal tersebut disampaikan Bukhori Yusuf dalam keterangannya, pada hari Selasa 3 November 2020. Sebagaimana dikutip dalam laman RRI.

Selanjutnya, diutarakan juga Salah satu hal kejanggalannya, Pada Pasal 5 berbunyi sebagaimana berikut:

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Sementara itu, di Pasal 6 berbunyi sebagaimana berikut:

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Bukhori Yusuf juga menuturkan, bahwa UU yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut adalah barang cacat yang tidak semestinya diberikan untuk rakyat

Baca Juga: Insentif Prakerja Dijadwalkan Artinya Segera Cair dan Simak Cara Gabungkan Rekening dengan E-Wallet

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken?. Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?,” pungkas Bukhori Yusuf.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler