Fakta Unik Mahar Politik Rp100 Ribu Calon Bupati di Riau, KPU: Tidak Boleh Main Main

24 Oktober 2020, 06:59 WIB
Ilustrasi pencoblosan di dalam bilik suara /Akhmad Nazaruddin Lathif/ANTARA

POTENSI BISNIS - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indradiri Hulu, Riau Siti Aisyah-Agus Rianto resmi melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) hanya dengan Rp100 ribu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Firdaus menjelaskan bahwa penggunaan dana kampanye sudah diatur secara transparan.

Semua paslon Bupati menurut Firdaus, harus melaporkan dana yang masuk dan dikeluarkan selama masa kampanye di gelar.

Baca Juga: Telegram Kemenkop UKM Bisa Daftar BPUM Banpres UMKM Rp2,4 Juta? Cek Fakta Sebenarnya

"Tidak boleh main-main dan semuanya diawasi oleh Bawaslu, termasuk sumbangan dana kampanye dari pihak manapun harus dilaporkan secara patuh," kata Firdaus.

Selain itu, Firdaus juga mengatakan LDAK akan dilaporkan pada 30 Oktober pekan depan dan akan dilaporkan lagi penyumang dana kampanye.

Pada tanggal 6 Desember dilaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye paslon Bupati.

Sementara itu, Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Riau DR Aidil Haris, menilai dana awal kampanye pasangan calon kepala daerah yang dilaporkan ke KPU kabupaten/kota di Riau, banyak yang tidak rasional.

DR Aidil Haris MSI

Baca Juga: Hati Hati Ada Operasi Zebra Pekan Depan di Jakarta, Diluar Dugaan Kali Ini Pengendara Bisa Dipenjara

Para calon kepala daerah dianggap hanya membuat laporan dana awal kampanye sebagai formalitas saja.

"Dana kampanye yang dilaporkan hanya Rp 100 ribu itu sangat tidak rasional. Jangankan Rp100 ribu, yang Rp 1 juta saja tidak rasional," kata Aidil saat berbincang dengan FixrRiauPesisir, Jumat 23 Oktober2020 Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com

Aidil mengatakan semestinya para calon kepala daerah itu sudah jujur dan transparan sejak mulai kampanye sehingga akan muncul kepala daerah yang baik.

Dikutip PotensiBisnis.com dari fixriaupesisir.pikiran-rakyat.com pada artikel "Dana Awal Kampanye Paslon di Riau Rp 100 Ribu, Pengamat: Tidak Rasional", Adil meminta penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu menjadikan laporan dana awal kampanye sebagai perhatian penting.

Baca Juga: Demi Sita 50 Kg Sabu, Polisi Riau Rela Tinggal di Area Banjir 5 Hari 5 Malam

Iberitakan sebelumnya, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada di 9 daerah di Riau telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU daerah masing-masing pada 25 September lalu.

Dari data yang diterima FIXRIAUPESISIR.COM dana kampanye terbesar yang dilaporkan pasangan calon ke KPU adalah pasangan Sukiman -Indra Gunawan.

Petahana di Rokan Hulu itu melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 750.000.000.

Namun yang menjadi perhatian adalah banyak pasangan calon kepala daerah yang melaporkan LADK mereka dengan nominal sekitar Rp 1 juta.

Bahkan ada yang hanya Rp 100 ribu saja.***(Harun/fixriaupesisir.pikiran-rakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Fix Riau Pesisir

Tags

Terkini

Terpopuler