Hak Jawab KAMI Jabar Tentang Berita Ketangkap Basah Bagikan Nasi Bungkus kepada Demonstran

20 Oktober 2020, 09:49 WIB
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) /kami/

POTENSI BISNIS - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat (Jabar) memberikan hak jawab terkait pemberitaan dalam artikel "Ketangkap Basah Bagikan Nasi Bungkus kepada Demonstran, Bendum KAMI Jawa Barat Diperiksa" pada 19 0ktober 2020, pukul 06.49 WIB.

Berikut hak jawab kepada redaksi Potensibisnis.com (PRMN), tertanda tangan presidium KAMI Jabar, Ir. Syafril Sofyan, di Bandung, 20 Oktober 2020.

1. Berita yang sepihak di Potensibisnis.com (PRMN) tanpa menanyakan lebih lanjut kepada KAMI Jabar untuk keseimbangan berita sesuai kaidah pers, KAMI Jawa Barat menggunakan hak jawab. Kami Jabar melihat seakan membantu kegiatan di bidang kemanusiaan tim medis dan konsumsi terhadap pengunjuk rasa yang dijamin dan dilindungi konstitusi dalam penyampaian pendapat merupakan perbuatan terlarang ataupun melanggar hukum.

2. Demo atau Unjuk Rasa yang dilakukan oleh masyarakat atau organisasi pada umumnya selain dilindungi konstitusi UUD 45 juga dibolehkan dan diatur dalam UU No. 9/1998 tentang Mengemukan Pendapat Didepan Umum. Siapapun yang membantu pengunjuk rasa/ demo yang dijalankan sesuai UU tersebut diatas, sama sekali tidak melanggar hukum.

3. Kecuali ada kelompok yang membantu pengunjuk rasa dengan memberikan/ menyediakan alat yang diduga akan membahayakan berbagai pihak (seperti pentungan, senjata dll). Walaupun dengan alasan agar bisa membela diri dan kalau kegiatan unjuk rasa tidak rusuh sama sekali, tetap bisa dikenakan sanksi pidana karena memberikan alat yang berbahaya yang patut diduga oleh para pengunjuk rasa digunakan untuk melakukan kekerasan yang berakibat orang lain terluka atau celaka.

4. Fakta kejadian bahwa KAMI Jabar hanya menyediakan pos kemanusiaan berupa kegiatan Tim medis disediakan dua dokter dan beberapa relawan, serta menyediakan tim konsumsi bagi yang kehausan dan kelelahan, serta tim evakuasi jika ada yang memerlukan pertolongan pertama jika terjadi kerusuhan.

5. Kegiatan KAMI tersebut pada Demo Buruh & Mahasiswa tanggal 8 Oktober 2020 yang menolak UU Cipta Kerja adalah antisipasi kegiatan kemanusiaan disebabkan demo tgl 6 - 7 Oktober berakhir rusuh dan banyak korban baik karena bentrok, maupun karena gas airmata. Sehingga yang diberikan kepada sebagian mahasiwa dan buruh yang kelelahan adalah makanan dan minuman (air mineral) yang juga bisa digunakan untuk mencuci wajah jika kena gas airmata.

6. Dalam kegiatan tersebut lazimnya penyediakan kebutuhan tim Medis dan Sukarelawan yang berjumlah 84 orang membutuhkan juga pembiayaan sehingga melalui urunan dari relawan dan simpatisan terkumpul baik berupa barang air minum dan makanan senilai 12 juta rupiah. Dalam hal ini perlu ditegaskan tidak ada satu pasal pun ketentuan UU yang dilanggar.

7. Relawan di pos medis sampai dengan selesai sholat Maghrib berjamaah suasana sangat kondusif, dan berniat untuk pulang dianggap kegiatan sudah selesai. Namun tiba-tiba ada seorang yang diduga mahasiswa berlari kedalam pos Medis, diduga kena gas airmata dan dibantu pengobatannya.

8. Tidak berapa lama datang satu orang lagi pakai helm berpakaian preman membawa pentungan menarik salah satu relawan tim medis dikira mahasiswa tersebu, diduga tindakan tersebut provokativ dengan menarik relawan tanpa sebab, lalu keluar membuka pintu gerbang oleh relawan ditutup kembali sehingga yang berpakaian preman terjatuh dan timbul kemarahan. Sehingga kemudian terjadi pengepungan pos medis oleh polisi baik berpakaian biasa maupun berseragam, karena ternyata kemudian yang datang sendirian tersebut adalah petugas polisi berpakaian preman.

9. Sehingga malam tgl 8 Oktober 2020 sebanyak 64 orang para relawan di angkut ke Polda, esoknya dibebaskan dan hanya tinggal 3 orang yang oleh penyidik penyidik Polda ditetapkan sebagai tersangka pemukulan/ pengeroyokan petugas polisi.

10. Kemudian berita tersiar bahwa ada penyekapan dan penyekopan petugas polisi, berita ini dibeberapa media diberitakan secara berimbang, yakni juga memuat bantahan KAMI Jabar bahwa tidak ada penyekapan.

11. Namun demikian KAMI Jabar sangat mendukung proses hukum melalui pengadilan secepatnya terhadap yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga terungkap kebenaran dari kejadian yang sesungguhnya.

12. Perlu diketahui bahwa Pos Medis yang bertempat di garasi di rumah di jln Sultan Agung dipinjam secara mendadak pada hari yang sama tanggal 8 Oktober 2020 tersebut pada jam 14.00 karena ada salah seorang jaringan KAMI mengenal yang punya rumah hubungan sesama alumnus Perguruan Tinggi, semula direncanakan lokasi didepan Pasca sarjana Ekonomi UNPAD di jl. Hayam Wuruk mengunakan bis mini.

Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan kerja sama bapak kami mengucapkan terimakasih.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler