Polisi Tangkap 8 Anggota KAMI yang Diduga Dalang Kericuhan dan Anarkis Aksi Tolak Omnibus Law

14 Oktober 2020, 15:00 WIB
Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020. /Galih Pradipta/ANTARA

POTENSI BISNIS - Dari hasil penyelidikan, Polri menangkap 8 orang yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Penyelidikan tersebut dilakukan setelah sebelumnya unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja berakhir ricuh dan anarkis di berbagai daerah.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian melalukan penyelidikan terhadap dalang dari kejadian anarkis tersebut.

Baca Juga: Pada 14 Oktober Rupiah Bertengger Rp14.700 atas Dolar AS, Bisa Keluar dari Kepungan Mata Uang Asia

Penangkapan kedelapan anggota KAMI itu dilakukan di berbagai daerah, di antaranya Medan, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, dan Tangerang Selatan.

Kemudian, Polri menyebutkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari percakapan di grup WhatsApp. Polri membeberkan terkait percakapan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Menaker akan Secepatnya Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Jika Termin I Selesai Seluruhnya

"Ini terkait demo omnibus law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka-mereka itu tadi memberikan informasi yang menyesatkan, berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu. Kalau rekan-rekan ingin membaca WA-nya ngeri," kata Awi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Awi mengungkapkan isi percakapan yang dianggap menyulut kebencian tersebut. Dalam percakapan itu juga diduga menyinggung perihal rencana perusakan ketika unjuk rasa.

"Pantas di lapangan terjadi anarkis, sehingga masyarakat yang, mohon maaf 'tidak paham' betul akan tersulut. Ketika direncanakan sedemikian rupa, untuk membawa ini dan itu untuk melakukan perusakan semua terpapar jelas di Whatsapp," ucap Awi.

Baca Juga: Soal Aksi Tolak UU Ciptaker Presiden dan DPR Serukan ke MK, Pakar HTN: Lempar Batu Sembunyi Tangan

Dari kedelapan anggota yang tertangkap oleh Bareskrim Polri, salah satunya merupakan Ketua KAMI Medan, Khairi Amri.

Khairi mengakui bahwa memang ada ajakan untuk rusuh demonstrasi dalam WhatsApp Group (WAG) KAMI Medan.

Sebagaimana dikabarkan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "8 Anggota KAMI Ditangkap, Polisi Sebut karena Hasut Demo UU Cipta Kerja agar Berujung Ricuh".

Salah satu anggota grup menyerukan ajakan agar melakukan unjuk rasa seperti tahun 1998.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Bolivia Harus Menelan Kekalahan Kedua dari Argentina Skor 1-2

"Ya saya kurang kontrol itu walaupun saya sudah terakhir kejadian ini, dibuka saya baru sadar rupanya itu isinya. Itu kadang saya cuma klik aja, tidak saya baca, memang itu saya akui, saya jarang baca WA," kata Khairi.

Namun, Khairi menjelaskan bahwa tidak ada unsur ujaran kebencian di dalam percakapan grup tersebut.

"Bukan (ujaran kebencian) SARA, tapi apa ya, ke penguasa pula. Mengajak (demonstrasi) sampai chaos. Saya kaget itu, 'Ayo kita buat seperti 98'. Tidak ada kayaknya SARA, ngga ada. Cuma ketidaksenangan ke kebijakan pemerintah. Apalagi kita sama-sama nggak tahu nih omnibus law, tapi kita anggap kita menolak gitu," ujar Khairi menambahkan.

Baca Juga: Sepak Bola Indonesia Liga 1 dan 2 Dilanjutak 1 November, Kesepakatan Itu Menghasilkan 3 Poin Berikut

Diketahui kedelapan anggota KAMI yang tertangkap tersebut diungkapkan oleh Awi. Saat dikonfirmasi, Awi menyebutkan, dari KAMI Medan terdapat Khairi Amri, Juliana, Devi. Dari Jakarta yaitu Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin.***(Wulandari Noor/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler