POTENSI BISNIS - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan Komisi Pemilihan Umum RI sebagai pemenang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Tak tanggung-tanggung, perolehan suaranya Prabowo dan Gibran sebesar 96.214.691. Dilain pihak, Presiden China Xi Jinping secara mengejutkan mengucapkan selamat atas penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
"China mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo Subianto atas kemenangan pemilu presiden. Presiden Xi Jinping telah mengirimikan pesan ucapan selamat," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, China pada Kamis, 21 Maret 2024 sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Pada sisi lain, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara, diikuti oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 27.040.878 suara, sehingga total suara sah menurut KPU mencapai 164.227.475 suara.
"China dan Indonesia adalah teman dan tetangga tradisional. China sangat mementingkan hubungannya dengan Indonesia," ungkap Lin Jian.
Lin Jian mengungkapkan kesiapan China untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam memperkuat hubungan persahabatan tradisional antara kedua negara.
"Kami memperdalam kerja sama strategis komprehensif dan mencapai kemajuan yang lebih besar dalam membangun komunitas China-Indonesia dengan masa depan bersama untuk membawa lebih banyak manfaat bagi kedua negara dan kedua bangsa," tambah Lin Jian.
Prabowo-Gibran meraih kemenangan di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin hanya memperoleh suara terbanyak di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak berhasil memenangkan satu pun provinsi.
Pada Pemilihan Presiden 2024, terdapat tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebagai pasangan calon nomor urut 3.
Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa jika terjadi perselisihan dalam penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon berhak mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Baca Juga: Banyak Promo, Ikuti Big Ramadan Sale Promo Puncak 25 Maret untuk Penuhi Kebutuhan di Bulan Suci
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI direncanakan berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, dijadwalkan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.***