Segera Cek IMEI HP Anda, Kominfo Resmi Blokir Ponsel yang Tidak Terdaftar Resmi alias BM

16 September 2020, 15:02 WIB
Ilustrasi, ponsel ilegal atau black market.* /Pixabay/Pexels

POTENSI BISNIS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi memblokir ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi, atau biasa disebut black market (ilegal).

Hal itu dilaksanakan mulai Selasa 15 September 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Seluruh perangkat handphone, komputer genggang, dan tablet atau HKT yang tidak memiliki IMEI terdaftar di dalam sistem CEIR, tak akan mendapat layanan jaringan perangkat telekomunikasi seluler.

Oleh karena itu, Kominfo mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli perangkat HKT harus terlebih dahulu memastikan IMEI tercantum pada kemasan dan perangkat. IMEI perangkat dapat dilacak melalui tautan imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga: Pengusaha Jasa Kontruksi di Jabar dapat Angin Segar Melalui Permen PUPR No 14/2020

Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00”. Demikian narasi yang dirilis Kominfo dikutip Pikiranrakya-depok.com dari situs resmi Kominfo.

Kemudian Kominfo juga memberikan arahan agar para konsumen melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.

Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, maka ada indikasi nomor IMEI perangkat HKT tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.

Baca Juga: Ekonom indef Sebut Kelonggaran Batasan Kredit Bermasalah Bila Covid-19 Masih Berdampak

Kominfo juga meminta kepada pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli perangkat secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendaftarkan IMEI perangkat melalui tautan www.beacukai.go.id.

Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam. Sebagaimana diberitakan depok.pikiran-rakyat.com sebelumnya,"Ponsel Black Market di Indonesia Resmi Diblokir Kominfo, Bagaimana Nasib Pengguna Lama?".

Secara teori, pemblokiran ini sepertinya tidak akan berlaku kepada pengguna lama ponsel BM. Pasalnya, sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan ponsel mereka sudah tersambung ke jaringan seluler.

Baca Juga: BLT Tahap 3 Cair untuk 3,5 Juta Orang, Cek Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau No Rekening Anda

Sementara itu, ponsel yang diblokir adalah yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun.

Jika ada keluhan, masyarakat bisa menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Sementara untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo di 159.***(Hizbi Muzadid/depok.pikiran-rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler