Pengusaha Jasa Kontruksi di Jabar dapat Angin Segar Melalui Permen PUPR No 14/2020

- 16 September 2020, 12:04 WIB
Kementerian PUPR akan fokus pada belanja infrastruktur pada tahun 2020.
Kementerian PUPR akan fokus pada belanja infrastruktur pada tahun 2020. /istimewa

POTENSI BISNIS - Peraturan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 tahun 2020 merupakan angin segar bagi pengusaha jasa kontruksi.
Permen PUPR Nomor 14/2020 ini berisi tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.

Salah satu pengusaha jasa kontruksi asal Jawa Barat berpulang untuk mendapat proyek APBN, terutama proyek pekerjaan yang disediakan Kementerian PUPR.

Permen PUPR No 14/2020 itu, telah ditetapkan pada 15 Mei 2020 lalu, dan menjadi peraturan perundang-undangan pada tanggal 18 Mei 2020.

Baca Juga: Ekonom indef Sebut Kelonggaran Batasan Kredit Bermasalah Bila Covid-19 Masih Berdampak

Permen tersebut merupakan pengganti aturan sebelumnya, yakitu Permen PUPR Nomor 7 tahun 2019 tentang Standa dan Pedoman Pengandaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.

"Peraturan yang mengatur jasa konstruksi itu ada Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang didukung dengan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 22 tahun 2020. Keberadaan permen 14 ini, membuat proses pengadaan jasa konstruksi semakin dimudahkan," ujar Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Jabar Ugan Djuanda pada wartawan, Rabu 16 September 2020.

Pihaknya pun telah melakukan audiensi Inkindo Jabar dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat terkait hal tersebut, Selasa 15 September 2020 kemarin.

Baca Juga: BLT Tahap 3 Cair untuk 3,5 Juta Orang, Cek Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau No Rekening Anda

Menurut Ugan, dibanding permen sebelumnya, Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 memiliki berbagai kelebihan. Mulai dari proses lelang hingga kriteria penilaian yang lebih jelas dalam jasa konsultasi dan konstruksi.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x