Terkait BLT Rp600 Ribu Pekerja, BP Jamsostek Akan Denda Rp1 Milyar bagi Perusahaan yang Ngeyel

12 September 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi: Gedung Perusahaan /Pixabay/PublicDomainPictures

 

POTENSI BISNIS - BP Jamsostek mengimbau seluruh perusahaan segera melaporkan nomor rekening karyawannya agar dapat diverifikasi dalam program bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat.

Apabila diketahui perusahaan pemberi kerja tidak membayar iuran BP Jamsostek, berpotensi akan dipidanakan oleh pemerintah.

Selanjutnya jika perusahaan memotong gaji karyawan kemudian tidak dibayarkan, maka sanksi pidana menunggu perusahaan tersebut.

Baca Juga: Senin Pasti Cair BLT Rp600 Ribu Pekerja, Tapi Perusahaan Kena Denda Rp1 Milyar Jika Lakukan Ini

Baca Juga: Cek SMS Anda Pada Senin Pukul 12.00 WIB! Prakerja Gelombang 8 Akan Diumumkan

Kepala Cabang BP Jamsostek Bekasi, Cikarang Achmad Fatoni pada Kamis, 13 Agustus 2020 menjelaskan bahwa pihaknya akan mempidanakan perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayar iuran BP Jamsostek.

Hal ini dilakukan karena sudah ada payung hukum yang mengatur kebijakan sanksi, sekaligus melindungi hak karyawan.

“Sesuai aturannya demikian, ada sanksi pidana yang mengancam, maka dari itu, pemberi kerja kami dorong untuk menyelesaikan tunggakannya. Apalagi yang sudah memotong dari payrolnya. Karyawannya yang paling menjadi korban,” tegasnya.

Hal tersebut diungkapkan Fatoni terkait dengan langkah BP Jamsostek memverifikasi nomor rekening untuk dilaporkan dalam program bantuan subsidi upah.

Sanksi yang dimaksud tertuang dalam Undang-undang 24 tahun 2011 tentang BPJS Pasal 19 ayat 1 menyatakan “bahwa pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS”.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul :Pidana Penjara dan Denda hingga Rp1 Miliar Siap Jerat Perusahaan yang Tidak Bayar Iuran BP Jamsostek

Selanjutnya aturan itu dikuatkan pasal 55 “pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.

Baca Juga: Tidak Sengaja Tusuk Syekh Ali Jaber Karena Pelaku Gila! Berikut Pembelaan Orangtua Pelaku

Berdasarkan aturan pemerintah pusat, bantuan senilai Rp 600.000 per bulan itu diberikan bagi peserta BP Jamsostek aktif, setidaknya hingga Juni 2020, dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Untuk itu, perusahaan diminta segera melunaskan kewajibannya untuk membantu karyawan memperoleh bantuan.***(Dzikri Abdi Setia/portaljember.pikiran-rakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler