Pemkot Bandung Terima 113 Formulir Pengajuan Banpres UMKM Rp2,4 Juta

8 September 2020, 15:42 WIB
Ilustrasi Gedung Sate.* /Dok. Humas Pemprov Jabar

POTENSI BISNIS – Kuota bantuan permodalan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dipersiapkan sebelumnya oleh Pemerintah Pusat dan dikeola Pemerintah Provinsi (Pemvorp) Jawa Barat per-Kabupaten/Kota hanya 75.000 penerima.

Data Penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM Rp2,4 juta itu telah diterima oleh pemerintah Kota Bandung.

Sekitar 113 ribu calon penerima Banpres UMKM di kota Bandung telah menyerahkan formulir permohonan kepada Pemkot Bandung.

 Baca Juga: Cek Saldo ATM anda! Bansos Rp500 Ribu per-KK Ditransfer Langsung kepada Penerima

Atet dedi Handiman selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, memberikan keterangan bahwa calon penerima merupakan pelaku usaha mikro yang sudah terdaftar di kelurahan masing-masing.

Data tersebut, menurut Atet, sudah di cek dan menunggu untuk dikirim ke pusat.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di prfm.Pikiran-Rakyat.com dengan judul: “113 Ribu Formulir Bantuan Permodalan Usaha Mikro Diterima Pemkot Bandung

"Hasil pengecekan sudah clear 113 ribu pelaku usaha mikro, saat ini tinggal di kirim ke Kementerian, BPKP dan Koperasi Pusat," ungkapnya saat di hubungi, Senin 7 September 2020.

Saat proses pengecekan formulir calon penerima Banpres UMKM, Atet juga menambahkan, ada usulan dari UMKM binaan BRI.

Bahkan, ada 5 Dinas yang mengusulkan bantuan modal usaha.

 Baca Juga: Segera Daftar! Bansos Terbaru Rp500 Ribu per-Kepala Keluarga Mulai Cair September 2020

Baca Juga: Link Ekstra 30 Gb Gratis Im3 Ooredo, Bonus Tambahan Bantuan Kuota Belajar Kemendikbud

"Nah, (dari) kuota 75 ribu (apakah usulan itu) termasuk atau tidak dalam kuota usulan tersebut. Setelah itu, untuk pengumuman para pelaku usaha yang dapat bantuan, akan di umumkan oleh pihak Bank BRI. Dan kita tunggu ada kemungkinan akhir bulan ini cair. Nanti lihat bagaimana mekanismenya," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan fasilitas permodalan kepada Kabupaten Kota masing-masing dengan besaran kuota 75.000 pelaku usaha mikro non formal.

Bantuan yang diberikan merupakan dana hibah dari APBN sebesar Rp2,4 juta untuk masing-masing pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bantuan yang sama diberikan dengan jumlah Rp1.5 juta, namun bukan dana hibah dan wajib dikembalikan dengan menyicil tanpa bunga.***(prfmnews.pikiran-rakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler