Nasib Yana Mulyana Usai Korupsi, DIPECAT Secara Tidak Terhormat

20 September 2023, 18:10 WIB
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dihadirkan dalam sidang dakwaan kasus suap proyek Bandung Smart City yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung 6 September 2023 /

POTENSI BISNIS - Nasib Yana Mulyana, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bandung, telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 20 September 2023.

Keputusan ini dipicu oleh keterlibatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan dana publik yang dialokasikan untuk proyek Bandung Smart City.

Pemecatan Yana Mulyana diumumkan ketika Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melantik enam Pj Wali Kota dan Pj Bupati.

Baca Juga: Baskara dalam Bahaya, Ghani dan Daniel Siap Korbankan Mengorbankan Dipta di Cinta Tanpa Karena

Keputusan ini telah disetujui oleh Mendagri Tito Karnavian.

“Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus, 4, 6, 11, dan 20 September 2023,” ujar pelantik sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari pikiran-rakyat "Yana Mulyana Dipecat Tidak Hormat, Kasus Gratifikasi Jadi Pertimbangan Utama"

Benni Irwan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut didasarkan pada proses hukum yang telah berjalan.

Yana Mulyana terlibat dalam kasus hukum yang menjadikan dasar penghentian jabatannya.

Kasus korupsi yang menjerat Yana Mulyana melibatkan penerimaan gratifikasi berupa uang dan fasilitas senilai Rp400.407.000 dalam proyek Bandung Smart City, terutama terkait dengan pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).

Uang suap ini diduga berasal dari pihak swasta, termasuk Benny dari PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro dari PT SMA, dan Sony Setiadi dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Baca Juga: Simak Persyaratan dan Cara Naik Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Gratis

Pemberian uang suap ini diduga dilakukan oleh mantan Kadishub Kota Bandung, Dadang Gunawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.

Yana diminta untuk memilih perusahaan milik Benny dan Sony sebagai pelaksana pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung.

Tindakan suap ini terjadi selama tahun 2022 hingga 2023 di berbagai lokasi, termasuk Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, dan Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena Hari Ini: Daniel Ragukan Baskara Dilibatkan dalam Misi Ghani, Suami Nuna Punya Rencana...

Yana diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam berbagai mata uang dan barang mewah, termasuk sepatu merek Louis Vuitton. 

“Telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yaitu menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang.” Ujar Hendra, dikutip dari Antara, 20 September 2023

Keterlibatan Yana dalam menerima gratifikasi ini telah melanggar berbagai pasal dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler