POTENSI BISNIS - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Polda Metro Jaya menunda rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo.
Menurutnya, penundaan gelaran rekonstruksi tersebut lantaran adanya pertimbangan teknis pelaksanaan.
“Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” kata Hengki, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis, 9 Maret 2023.
Hengki juga mengungkapkan, rekontruksi ditunda karena adanya saksi yang berhalangan hadir.
“Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” ujarnya.
“Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” lanjut Hengki.
Di samping itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan rencananya akan dilakukan pada hari Jumat, 10 Maret 2023.
Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Mario Dandy, Pelaku AG Resmi Ditahan di LPSK, Ini Kurun Waktunya
“(Rencana rekonstruksi) Jumat,” kata Trunoyudo.
Sebagai informasi, kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo juga berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.
AG resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya.
“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari,” kata Hengki.
Hengki menjelaskan, penahanan terhadap AG merupakan kewenangan penyidik.
Menurut Hengki, penahanan AG juga bisa diperpanjang lagi oleh Kejaksaan.***