POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021.
Kebijakan tersebut demi upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaa akibat pandemi Covid-19.
Terkhusus di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kembali diterapkan pemerintah.
Melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu, 21 Juli 2021 malam tersebut.
Menaker Ida Fauziyah berharap dapat mencegah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya lantaran pembatasan jam kerja.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, dikutip potensibisnis.com dari laman Kemnaker pada Kamis, 22 Juli 2021.
Baca Juga: Bantuan PPKM BSU 2021 BPJS Ketenagakerjaan akan Diberikan Lagi Rp1 Juta, Simak Kriteria Terbarunya
Sebagai satu di antara program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, kata Menaker Ida Fauziyah, sejak tahun 2020 lalu telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang. Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5,5 juta orang.
Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang. Keempat, berbagai program padat karya di Kementerian/Lembaga yang menyasar 2,6 juta orang.
"Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Sementara itu, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," kata Ida Fauziyah.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sudah menyiapkan dana Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja dari 10 triliun yang dianggarkna.
BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk menurukan angka PHK di Industri, sebagai akibat dari PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
"Tambahan untuk para pekerja yang upahnya Rp3,5 juta dengan catatan perusahaan tidak boleh melakukan PHK. Program tambahan Rp10 triliun untuk mencegah tidak terjadi PHK," kata Sri Mulyani dalam konferesi pres pada Kamis, 22 Juli 2021.
Sri Mulyani juga mengungkapkan, pemerintah akan selektif memilih pekerja yang bakal mendapatkan bantuan PPKM berus BSU Rp1 Juta tersebut.
Pekerta itu, ialah pekerja yang di luar sektor esensial dan kritikal terdampak oleh PPKM Level 4, sehingga terjadi pengurangan jam kerja sampai dirumahkan.
"Perusahaan mendaftarkan atau pekerja sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, tidak di PHK namun pekerja menghadapai kondisi tekanan karena non kritikal. Sementara ada level 4 dari PPKM Darurat sehingga jam kerja menurun atau dirumahkan, namun tidak di PHK," kata dia.
Kriteria lainnya, ialah pekerja harus sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan pada akhir Juni 2021.
Untuk pekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal ini bakal mendapatkan BSU sebesar Ro500 ribu untuk dua bulan dalam sekali pencairan.
"Sisa anggaran yang kita alokasikan (Rp10 Triliun) untuk pekerja akan dipakai dana Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja jadi ditambah menjadi Rp21 triliun, sehingga jumlah mereka yang dapat bisa meningkat," kata Sri Mulyani.