Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!

21 Juli 2021, 11:23 WIB
Kolase Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan! /Tangkap layar


POTENSI BISNIS - Anggota DPR RI, Fadli Zon merespon keputusan Presiden Jokowi yang mengizinkan rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro untuk rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rektor UI Ari Kuncoro sempat menjadi bulan-bulanan publik setelah diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI, bank pelat merah milik pemerintah.

Fadli Zon menyebut sungguh memalukan ketika statuta universitas yang terletak di Depok, Jawa Barat tersebut, diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Berikut Pernyataan Lengkap Jokowi

Hal terebut diungkapkan dalam status akun Twetternya @fadlizon.

Tangkap layar Tweet fadlizon tentang statuta Rektor UI

"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN," kata Fadli Zon, dikutip Potensi Bisnis.com dari akun Twitter @fadlizon Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beberkan Syarat PPKM Darurat Dapat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021

Ia menduga Perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) ini dinilai mengurangi kepercayaan masyarakat kepada dunia akademik.

"Kepercayaan masyarakat rontok baik pd dunia akademik maupun kekuasaan," sambungnya.
Fadli Zon justru menduga Presiden RI joko Widodo sebenarnya tak sempat membaca mengenai statuta UI tersebut.

"Sy masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani, ungkapnya.

Baca Juga: Dokter Reisa Sarankan Tunda Vaksin Anak, Ada Apa?

Sebagai informasi, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Dalam statuta UI versi lama, yakni pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Nah, dalam statuta UI terbaru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata 'pejabat'.

Kini, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tidak ada larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.

Rangkap jabatan di UI dibicarakan usai Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro diduga melanggar aturan rangkap jabatan.

Karena, selain menjabat sebagai rektor, Ari juga diketahui menjabat sebagai komisaris BUMN.

Selain menjadi orang nomor satu di UI, Ari saat ini juga tercatat menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) BRI pada 18 Februari 2020 lalu.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twetter

Tags

Terkini

Terpopuler