POTENSI BISNIS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menyampaikan jika PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan untuk menekan angka laju kasus Covid-19 di Indonesia.
Jokowi juga menjelaskan, jika PPKM Darurat yang telah dilakukan dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 telah berhasil membuat kasus Covid-19 menurun.
Baca Juga: Terkait Aksi Tolak PPKM Darurat di 4 Wilayah, Kabid Humas Polda Jabar Pastikan Pengamanan Siap
Hal tersebut diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip PotensiBisnis.com, Selasa 20 Juli 2021.
"Setelah sebelumnya diterapkan PPKM Darurat Alhamdulillah kasus Covid-19 mengalami penurunan untuk menjaga hal tersebut maka saya umumkan jika PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 20 Juli 2021," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, setelah PPKM Darurat diperpanjang mulai 26 Juli 2021 akan dilakukan pembukaan aktivitas masyarakat secara bertahap.
Baca Juga: FAKTA atau HOAX: Dikabarkan Ustadz Abdul Somad (UAS) Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya
"Untuk aktivitas pasar yang menjual kebutuhan pokok bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen," ujarnya.