Presiden Jokowi Beberkan Syarat PPKM Darurat Dapat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021

20 Juli 2021, 21:35 WIB
Presiden Jokowi Beberkan Syarat PPKM Darurat Dapat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021 /YouTube/Sekretariat Presiden
 
POTENSI BISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan kepastian soal PPKM Darurat yang diperpanjang sampai 25 Juli 2021.
 
Nantinya, menurut Jokowi, PPKM Darurat akan dilonggarkan perlahan dan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 namun dengan syarat.
 
Syarat yang dimaksud Jokowi adalah persentase tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy rate) dan kasus baru Covid-19 yang harus dipastikan menurun lebih dahulu. 
 
Baca Juga: Dokter Reisa Sarankan Tunda Vaksin Anak, Ada Apa?
 
"Bersyukur setelah diterapkannya PPKM Darurat, penambahan kasus dan BOR turun," kata Jokowi.
 
Jokowi mengaku juga telah memantau dinamika lapangan dan mendengar langsung suara dari masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
 
"Pada 26 Juli, pemerintah membuka PPKM Darurat secara bertahap," sambung Jokowi.
 
Baca Juga: CATAT! Ini Janji Jokowi Setalah Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021
 
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual yang dikutip PotensiBisnis.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021.
 
Ucapan Menko PMK, Muhadjir Effendy soal perpanjangan PPKM Darurat hingga akhir Juli beberapa hari lalu seakan menjadi 'test drive' terkait respons dari masyarakat soal kebijakan itu.
 
Terkait dengan keputusan Jokowi untuk kembali memperpanjang PPKM Darurat, dapat dikatakan karena angka penularan kasus masih cenderung tinggi hingga hari ini.
 
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak? Simak Harapan Jokowi
 
Seperti diketahui, angka penambahan kasus harian per hari ini alami penambahan hingga 38.325 kasus meskipun alami penurunan.
 
Jokowi pun menyebutkan beberapa sektor ekonomi yang akan dilonggarkan dengan syarat mulai 26 Juli 2021.
 
Pertama, Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
 
Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. 
 
Lalu, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya, teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
 
Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
 
Selain itu, pemerintah juga tetap menjanjikan soal paket obat gratis untuk OTG dan besaran anggaran untuk bantuan sosial.
 
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi mengakui bahwa pelaksanaan PPKM Darurat yang dilaksanakan sejak 3 Juli 2021 yang lalu merupakan kebijakan yang tidak dapat dihindari.***
Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler