PPKM Darurat Jawa-Bali, Operator Transportasi Udara Bisa Cek Penumpang Bebas Covid di Aplikasi PeduliLindungi

5 Juli 2021, 13:15 WIB
Operator transportasi udara dapat melakukan pengecekan penumpang bebas Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi yang dikeluarkan Kemenkes /Tangkap layar youtube.com/Kementerian Kesehatan RI

POTENSI BISNIS - Pemerintah mewajibkan penumpang transportasi udara bebas Covid-19 dengan menunjukan hasil tes swab PCR/Antigen, serta bukti sudah divaksinasi.

Hal tersebut juga berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Pasalnya, hal itu juga untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: PPKM Berlaku, 20 TKA China Masuk Indonesia, Gus Umar: Pemerintah Lebih Mementingkan Ekonomi Dibanding Rakyat

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun sudah membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis.

Semua itu bisa dilakukan dengan menunjukkan QR code di aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in, sehingga penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, dengan mekanisme di atas maka bisa dipastikan jika hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke dalam pesawat.

Baca Juga: Selain Pekerja, Syarat Daftar STRP PPKM Darurat Jakarta dapat Digunakan Kebutuhan Mendesak

"Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR," kata Budi, Senin 5 Juli 2021, dilansir dari laman resmi Kemenkes.

Menurutnya, semua big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

''Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan Covid-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulilindungi,'' ujarnya.

Budi juga menjelaskan, saat ini sudah ada 742 Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR.

"Sehingga hanya hasil swab PCR/Antigen dari lab yang sudah terafiliasi yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan," katanya.

''Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,'' lanjutnya.

Menurut Budi, proses check-in dengan aplikasi PeduliLindungi ini akan diuji coba mulai 5 Juli 2021 hingga 12 Juli 2021 untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta.

"Sementara itu, untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," jelas Budi.

Budi mengatakan, untuk mekanisme pengecekan dengan big data NAR ini nantinya akan dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di airlines maupun secara online.

"Yang nantinya akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat," ujar Budi.

Aplikasi PeduliLindungi ini sudah dilaunching pilot project menggunakan QR Code Aplikasi di Bali pada Kamis 1 Juli 2021.

Khususnya, di tempat-tempat publik, terutama hotel dan restoran.

Budi berharap, jika penggunaan aplikasi ini dapat menguatkan mekanisme tracking dan testing.

"Yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan wisatawan dari risiko penularan Covid-19," tegasnya.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler