POTENSI BISNIS - Selama kebijakan PPKM Darurat Pulau Jawa -Bali, Korlantas Polri sebut ada 407 titik penyekatan dan pengendalian.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan PPKM Darurat Pula Jawa -Bali mulai dari 3-20 Juli 2021.
Demi mensukseskan program PPKM Darurat sekaligus menekan laju penyebaran Covid-19, Korlantas Polri sudah membuat sejumlah kebijakan.
Baca Juga: PPKM Darurat: Daftar Lengkap Titik Penyekatan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Baca Juga: PPKM Darurat: Berikut Daftar Titik Penyekatan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat
Satu di antaranya, yakni menyiapkan ratusan titik penyekatan di sepanjang perbatasan Jawa hingga Bali.
Korlantas Polri menerangkan, akan menyiapkan 407 titik penyekatan yang akan melakukan perjalanan.
Tindak tersebut, menurut Kakorlantas Polri Irjen Istiono dilakukan dalam tajuk 'Operasi Aman Nusa II' akan dilakukan hingga Agustus 2021.
Baca Juga: Jane Shalimar Meninggal Dunia Sebab Covid-19, Hasbil Mustaqim Lubis: Takdirmu, Selamat Jalan
“Operasi ini adalah operasi kemanusiaan dengan tindakan humanis, tegas, maupun terukur. Kaitannya dalam mendukung PPKM Darurat ini juga telah kita bangun di 407 titik-titik pembatasan dan pengendalian,” ujar Istiono dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu, 4 Juli 2021.
Istiono mengatakan, kepolisian bakal melakukan upaya-upaya preventif dalam operasi tersebut.
Selain itu, pihaknya juga bakal menggelar patroli sampai ke wilayah RT-RW.
Baca Juga: Maksimalkan PPKM Darurat, Pemkot Semarang akan Tes Swab Sekitar 4.000 Orang per-Hari
Lebih jauh, Istiono menyebut Operasi Aman Nusa II ini juga bakal diikuti Korps Sabhara Baharkam Polri.
Dia berpesan agar personel yang turun ke lapangan memahami peraturan PPKM Darurat.
"Jadi teman-teman di lapangan harus paham benar aturan-aturan yang diterapkan pemerintah. Pelajari, pedomani dan laksanakan di lapangan secara baik,” kata Istiono kembali.***