POTENSI BISNIS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diresmikan pemerintah.
PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli kemaren, sampai 20 Juli 2021 akan diterapkan beberapa pembatasan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia yang sejak libur lebaran Idul Fitri 2021 melonjak semakin tinggi.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Perusahaan Masih Beroperasi akan Ditindak
Seakan sulit dikendalikan, Covid-19 di Indonesia semakin menggila membuat pemerintah kewalahan menangani penyebaran virus mematikan ini.
Hal ini membuat pemerintah memutuskan untuk melakukan penerapan PPKM Darurat yang dianggap dapat membantu menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya, Pemerintah Kota Semarang yang ingin melaksanakan PPKM Darurat ini dengan maksimal.
Baca Juga: 3 Rekor Pertemuan Italia vs Spanyol Prediksi Semifinal Euro 2020 akan Jadi Duel Sejarah
Mengingat jika Kota Semarang disebut berada pada level tertinggi penyebaran Covid-19, yaitu berada pada level 4 dari deret ukur 1 sampai 4.