PPKM Darurat Mulai Berlaku Hari Ini, Teten Masduki: Pelaku UMKM bisa Manfaatkan Platform Online

- 3 Juli 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi WFH.
Ilustrasi WFH. /Pixabay/Pexels

POTENSI BISNIS - Mulai Sabtu 03 Juli 2021, PPKM Darurat mulai berlaku di berbagai daerah pulau Jawa - Bali.

Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat akan diterapkan di 45 Kabupaten atau Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten atau Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Live Streaming Ceko vs Denmark Euro 2020 Babak 8 Besar di RCTI dan Mola TV Malam Ini

Dengan adanya PPKM Darurat ini bisa menekan jumlah kasus Covid-19 yang belakangan ini kian meningkat.

Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki menyampaikan, jika PPKM Darurat dijalankan untuk kebaikan bersama mengatasi penyebaran Covid-19.

Hal tersebut dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com Sabtu, 3 Juli 2021 dari Instagram resminya @kemenkopukm.

"Dimohon agar seluruh lapisan masyarakat khususnya pelaku usaha untuk mematuhi dan menjalankannya sesuai dengan peraturan pemerintah," kata Teten.

Teten menjelaskan, jika Covid-19 bersifat mata rantai yang penyebarannya sangat cepat.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x