POTENSI BISNIS - Mulai Sabtu 03 Juli 2021, PPKM Darurat mulai berlaku di berbagai daerah pulau Jawa - Bali.
Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
PPKM Darurat akan diterapkan di 45 Kabupaten atau Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten atau Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Live Streaming Ceko vs Denmark Euro 2020 Babak 8 Besar di RCTI dan Mola TV Malam Ini
Dengan adanya PPKM Darurat ini bisa menekan jumlah kasus Covid-19 yang belakangan ini kian meningkat.
Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki menyampaikan, jika PPKM Darurat dijalankan untuk kebaikan bersama mengatasi penyebaran Covid-19.
Hal tersebut dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com Sabtu, 3 Juli 2021 dari Instagram resminya @kemenkopukm.
"Dimohon agar seluruh lapisan masyarakat khususnya pelaku usaha untuk mematuhi dan menjalankannya sesuai dengan peraturan pemerintah," kata Teten.
Teten menjelaskan, jika Covid-19 bersifat mata rantai yang penyebarannya sangat cepat.