PPKM Darurat Mulai Berlaku Hari Ini, Teten Masduki: Pelaku UMKM bisa Manfaatkan Platform Online

- 3 Juli 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi WFH.
Ilustrasi WFH. /Pixabay/Pexels

"Harap diingat Covid-19 ini bersifat mata rantai perlu kedisiplinan dari seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk mengatasinya," ujarnya.

Teten menegaskan kepada pelaku usaha untuk terus berinovasi dalam mengembangkan produk di masa PPKM Darurat ini.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Besok Minggu 4 Juli 2021: Libra, Gemini dan Aquarius Harus Saling Memahami Pasangan Anda

"Bagi para pelaku UMKM, mari terus optimalisasi inovasi produk dan model bisnisnya," tegas Teten.

Khusunya di masa pemberlakuan PPKM Darurat ini pelaku usaha harus bisa memanfaatkan platform online untuk memperjualkan produknya.

"Manfaatkan platform penjualan online untuk memudahkan aktivitas usaha," katanya.

Teten mengingatkan, bagi pelaku usaha UMKM dan Koperasi di seluruh Jawa dan Bali untuk terus mengikuti aturan pemerintah di masa PPKM Darurat.

"Saya himbau untuk mengikuti peraturan yang berlaku dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang disarankan pemerintah dalam menjalankan kegiatan usaha," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah