Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara

24 Juni 2021, 12:52 WIB
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/


POTENSI BISNIS - Vonis Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakawa Habib Rizieq Shihab atas kasus tes usap (swab) di rumah sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menerangkan, kalau putusan itu berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Eks Sekjen FPI Munarman Ditangkap, Akui Sudah Tahu di Balik Jeruji Habib Rizieq Sampaikan Ini

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 24 Juni 2021.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.

Habib Rizieq Shihab dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab, Saksi Sebut 20 Orang Reaktif Covid-19 Usai Acara di Megamendung

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq Shihab memiliki tanggungan keluarga.

Selain itu, ia merupakan seorang guru agama, sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Kendati begitu, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umumm yang meminta Rizieq Shihab dihukum pidana penjara selama enam tahun masa kurungan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Juni 2021: Nino Bimbang Ceraikan Elsa, Bukti Majalah Couple Lenyap Aldebaran Marah

Terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang No 1 tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler