Dana Pelunasan Jemaah Haji Bisa Ditarik Kembali, Ini Syarat dan Prosedurnya

10 Juni 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi jemaah haji.* /Pixabay/Abdullah_Shakoor.

POTENSI BISNIS - Anggota Dewan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Hurriyah El Islamy menyampaikan, jika dana pelunasan haji bisa diambil oleh para calon jamaah haji.

Menurutnya, dana tersebut bisa diambil dengan proses yang sama ketika akan membatalkan pemberangkatan haji.

Hal itu akan dilakukan, karena sebelumnya keputusan Kementerian Agama yang meniadakan perjalanan haji dari Indonesia ke Arab Saudi.

Baca Juga: Hormati Keputusan Pembatalan Haji 2021, SAHI: Dorong Pemerintah Komunikasi Intensif dengan Arab Saudi

“Bisa diambil. Prosesnya sama dengan proses pembatalan biasa,” kata Hurriyah, Kamis 10 Juni 2021, dikutip dari laman resmi BPKH.

Menurut Hurriyah, untuk pengambilan uang pelunasan ini tidak akan membatalkan haji para calon jamaah.

"Karena, calon jamaah haji dapat kembali melanjutkan masa tunggu mereka hingga pemerintah membuka kembali pemberangkatan haji," katanya.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF 10 Juni 202 yang Belum Digunakan, Dapatkan Hadia Map Baru dan Skin Permanen

“Tidak terbatalkan, kalau yang dikeluarkan hanya dana pelunasan, tapi kalau (dana haji) dikeluarkan semua maka porsi terbatalkan sesuai peraturan perundangan,” lanjutnya.

“Jadi kalau tidak dikeluarkan atau hanya diambil dana pelunasan saja, apa pun dana yang masih dalam pengelolaan BPKH akan dibayarkan nilai manfaatnya,” tegas Hurriyah.

Hurriyah juga menjelaskan tentang prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 10 Juni 2021: Ikatan Cinta RCTI, Badai Pasti Berlalu SCTV

Berikut prosedur dan syaratnya:

1. Jamaah Haji

Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota.dengan menyertakan:

– Bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS).

– Fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya).

– Fotokopi e-KTP (perlihatkan aslinya).

– Nomor telp jamaah haji.

2. Kanwil kemenag Kab/ Kota

– Petugas Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jamaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

– Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).

3. Ditjen PHU Kemenag

– Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi Siskohat.

– Diryan DN atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

4. BPKH

– Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

– Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

5. BPS BIPIH

– BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Itulah syarat yang harus diperhatikan oleh para jamaah calon haji yang ingin mengambil dana pelunasan haji.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler